Mesuji, Tersangka Kriminal Saat Ditangkap Polisi Diduga Over Dosis, Meninggal Di Rumah Sakit

DL/01032021/Mesuji

----  Seorang residivis yang dianggap sebagai sosok yang paling meresahkan di wilayah hukum Polsek Tanjungraya, Mesuji akhirnya berhasil diringkus tim Tekab 308 setempat pada Minggu sore, 28 Pebruari 2021 di sebuah pesta anggota masyarakat, saat tersangka sedang asyik menikmati orgen tunggal.

Penangkapan tersangka BY (27) warga Sungai Ceper Sumatra Selatan yang merupakan residivis tindak kriminal yang sudah sangat meresahkan warga Wiralaga I dan Wiralaga II Kecamatan Mesuji selama ini, oleh Tekab 308 yang dipimpin Kanit Reskrim Wasis AR.

Polisi selama ini mengakomodir banyaknya laporan masyarakat di sekitar itu yang selama ini sangat resah dengan ulah tersangka yang sering melakukan tindak kriminal. Dan hari itu bertindak atas informasi bahwa tersangka saat ini sedang berada di rumah seorang warga Desa Tanjng Menang Kecamatan Mesuji Timur yang sedang hajatan dan menanggap orgen tunggal.

Kapolsek Tanjungraya Iptu Suldi mengatakan sebelumnya Polsek Tanjungraya mendapat empat laporan kasus kriminal yang dilakukan tersangka sejak bulan Desember 2020. Menurut laporan terakhir yang diterima tim Tekab 308, tersangka melakukan penipuan dengan modus memesan dua buah telepon genggam dan tersangka langsung membawa kabur handphone tersebut sebelum membayarnya.


"Tersangka ditangkap di Desa Tanjung Menang kecamatan Mesuji Timur sekitar pukul 15:00 WIB minggu 28 Pebruari 2021. Saat hendak ditangkap tersangka sedang menonton hiburan orgen tunggal di salah satu rumah warga di Desa tersebut. Terpaksa kami lakukan tindakan tegas terukur ke bagian kaki sebelah kanan Tersangka, karena Tersangka melakukan perlawanan.” Kata Kapolsek.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti sepucuk senjata api rakitan jenis Revolver, sabuk hitam yang diduga bebet (jimat –red), dompet dan dua butir peluru tajam yang dibawa tersangka saat ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Riki Nopariansyah, SH.MH, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim, SH S.IK. didampingi Kapolsek Tanjungraya Iptu Suldi membenarkan telah terjadi penangkapan terhadap tersangka BY tersebut.

Selain Curas, tersangka juga diduga merupakan pemakai berat obat-obatan terlarang (narkoba). Menurut keterangan Kasat Reskrim, Tersangka saat itu dilarikan ke Rumah Sakit Ragap Begawi Caram karena mengalami kejang-kejang usai diamankan di Polsek dan tersangka saat ini dinyatakan telah meninggal dunia di Rumah Sakit akibat overdosis obat terlarang. (sup)